BPK Belum Serahkan Audit Kinerja KPK ke Komisi III


Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih memproses audit kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hingga kini, hasil audit itu belum bisa diserahkan kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat.

"Masih diproses, tunggu saja," kata Ketua BPK, Hadi Purnomo di Gedung DPR, Jakarta, Senin 1 Oktober 2012.

Menurut Hadi, permintaan Komisi III kepada BPK hanyalah audit kinerja KPK, bukan audit untuk tujuan tertentu. Dia menambahkan, selama ini, 20 persen audit yang dilakukan lembaganya merupakan audit kinerja. KPK, kata dia, juga bukan satu-satunya lembaga yang diaudit.

"BPK sering melakukannya, bukan pertama kali. Hampir 20 persen dari pemeriksaan kami itu di kinerja," ungkap dia.

Sebelumnya, Komisi III DPR meminta audit kinerja KPK ke BPK. Namun, Koalisi Penegak Citra Parlemen menilai permintaan itu termasuk hal yang ganjil. Sebab, permintaan DPR kepada BPK bukanlah permintaan audit kinerja, tetapi audit dengan tujuan tertentu.

Namun, tudingan itu ditepis oleh anggota Komisi III DPR, Eva Kusuma Sundari. Menurut dia, hasil audit kinerja itu akan digunakan sebagai input revisi Undang-Undang KPK.

Audit kinerja KPK itu, tambah Eva, untuk memastikan apakah tugas pokok fungsi sesuai undang-undang terpenuhi. Menurut dia, audit yang diminta itu juga tidak terkait dengan laporan keuangan di KPK.